ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Seiring dengan runtuhnya Orde Baru dengan hadirnya iklim Reformasi yang dialami oleh bangsa Indonesia, keberadaan Penulis dan Jurnalis memasuki babak baru, era kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar berdirinya prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai salah satu pilar atau tiang, keberadaannya tentu memperkuat pilar-pilar lainnya. Pers yang bebas dan bertanggung jawab maksudnya tidak diikat oleh peraturan birokrasi pemerintah yang mengadung misi ‘ mengikat’. Kebebasan pers di Indonesia menjadi salah satu model kebebasn pers negara demokrasi di dunia.
Oleh karena itu memiliki implikasi yang beragam, dinamika pers pada era reformasi saat ini jelas sangat berbeda dengan dinamika pers era sebelumnya, sehingga sangatlah berpengaruh kepada pelaksanaan dan penegakan etika pers umumnya dan kode etik jurnalistik. UU Nomor: 40 Tahun 1999 membawa perubahan yang sangat penting dan mendasar terhadap pelaksanaan pengawasan, penaatan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik.
Sesuai dengan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani yang ber-ketuhanan Yang Maha Esa, Adil, dan sejahtera dalam lingkungan pergaulan dunia yang bebas, aktif, bersahabat dan damai.
Dalam menghantarkan cita-citanya, kaum Penulis dan Jurnalis Indonesia berdiri teguh dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dengan menyadarl fungsinya sebagai alat demokrasl, kaum Penulls dan Jurnalis Indonesia bertekad untuk melanjutkan tradisi demokrasl dan patrlotiknya.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan Asal, Suku, Ras, Agama dan Golongan, kaum Penulls dan Jurnalis Indonesia, pada tanggal 28 Oktober 1999 di Jakarta mendeklaraslkan sebuah Organisasi bernama Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) sebagai wadah untuk mempersatukan diri yang terorganisir dalam rangka berpartisipasi bagi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Dan bersendikan pembukuan ini, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Kode Etik, serta Mars IPJI yang berlaku bagi setiap Anggota sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Bagian kesatu
N A M A
Pasal 1
Organisasi Profesi ini bernama Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia, disingkat IPJI.
Bagian kedua
W A K T U
Pasal 2
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) didirikan pada tanggal 28 Oktober 1999 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian ketiga
K E D U D U K A N
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI) berkedudukan dl Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Organisassi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Bagian kesatu
A S A S
Pasal 5
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia berasaskan Pancasila
Bagian kedua
S I F A T
Pasal 6
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia bersifat Mandiri, Terbuka, Demokratis dan Responsif.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian kesatu
TUJUAN
Pasal 7
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia memiliki tujuan :
a. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memupuk kesadaran Insan Penulis dan Jurnalis Indonesia untuk turut serta bagi tercapainya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
c. Mewujudkan kedaulatan insan Penulis dan Jurnalis Indonesia dalam rangka mengembangkan kehidupan Demokrasi, Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
a. Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang bebas dan bertanggung jawab
b. Terwujudnya IPJI sebagai organisasi profesi yang memiliki kepribadian sebagai warga Negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada konstitusi, memiliki kemampuan professional sebagai Penulis dan Jurnalis yang setia pada profesi dan hidup dalam kesejahteraan lahir batin.
Bagian kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi Ideologi, Ekonomi, Agama, Sosial Budaya dan Hukum, guna mewujudkan cita-cita Penulis dan Jurnalis Indonesia.
Bagian ketiga
F U N G S I
Pasal 9
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia berfungsi :
a. Menghimpun persamaan sikap dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Insan Penulis dan Jurnalis Indonesia dalam berkarya dan berkreasi.
c. Sebagai sosial kontrol, Insan Penulis dan Jurnalis Indonesia senantiasa bekerjasama dengan segenap elemen Bangsa Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. IPJI beranggotakan Penulis Indonesia, yaitu mereka yang melakukan kegiatan kepenulisan untuk media massa, karya ilmiah, film, buku.
b. IPJI beranggotakan Wartawan Indonesia, yaitu mereka yang melakukan kegiatan kewartawanan untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multi media. Kegiatan kewartawanan meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyiaran fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, gambar dan karya jurnalistik lainnya.
b. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sebagaimana diatur pada ayat (a), ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian kesatu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ).
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan-peraturan Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
c. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia .
d. Menaati Kode Etik Jurnalistik.
e. Anggota IPJI tidak boleh merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan nasional lain.
Bagian kedua
HAK ANGGOTA
Pasal 12
Setiap Anggota mempunyai Hak :
1. Mengajukan usul dan saran serta memilih pengurus
2. Menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan organisasi
3. Membela diri
4. Mendapat pembelaan Hukum dalam menjalankan profesinya.
5. Menghadiri Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Wilayah/Cabang
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN WEWENANG
SERTA KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 13
Struktur Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota yang masing-maslng dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
a. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) dapat membentuk Badan Usaha dan Lembaga Otonom.
b. Pengaturan lebih lanjut tentang Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana dimaksud ayat (a), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertlnggi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia yang bersifat kolektlf di tingkat Nasional.
b. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1. Menentukan kebijakan di tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
2. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Menyelesaikan perselislhan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
4. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional serta Peraturan Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
2. Melakukan koordinasi serta pertemuan berkala baik dengan Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Etik.
3. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
Pasal 16
a. Dewan Pimpinan Wilayah adalah Badan Pelaksana tertinggi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia yang bersifat kolektlf di tingkat Provinsi.
b. Dewan Pimpinan Wilayah berwenang :
1. Menentukan kebijakan di tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional, maupun Rapat Kerja Wilayah serta Peraturan Organisasi Ikatar Penulis dan Jurnalis Indonesia.
2. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.
3. Menyelesaikan perselislhan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
c. Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban :
1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional maupun Rapat Kerja Wilayah, serta Peraturan Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
2. Melakukan koordinasi serta pertemuan berkala dengan Dewan Kehormatan
3. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah Wilayah.
Pasal 17
a. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana tertinggi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia yang bersifat kolektif dl tingkat Kabupaten/Kota.
b. Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk menentukan kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, maupun Rapat Kerja Cabang, serta Peraturan Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
c. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, maupun Rapat Kerja Cabang serta Peraturan Organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
2. Melakukan koordinasi serta pertemuan berkala dengan Dewan Kehormatan
3. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 18
a. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dapat membentuk Badan dan Lembaga Otonom untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
b. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga Otonom, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
DEWAN PEMBINA, DEWAN PAKAR, DEWAN ETIK DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 19
a. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia memiliki Dewan Pembina Tingkat Pusat, Dewan Penasehat di Tingkat Wilayah dan Tingkat Cabang.
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat strategis, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
c. Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud ayat (a) dan ayat (b), diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan Ikatan Penulls dan Jurnalis Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
d. Ketua Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Etik dan Ketua Dewan Kehormatan ditetapkan oleh MUNAS, MUSWIL dan MUSCAB melalui Formatur.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Etik dan Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 20
a. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia menjalin kerjasama dengan Organisasi Profesi sejenis yang mempunyai Ikatan sejarah sebagal Organisasi Profesi.
b. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia mempunyai hubungan kerjasama dengan Badan, Lembaga dan Organisasi lainnya.
c. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Partai Politik untuk mencapai tujuan yang sama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Bagian kesatu
Musyawarah dan Rapat-rapat
Tingkat Nasional
Pasal 21
a. Musyawarah dan Rapat – rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat Kerja Nasional
b. Musyawarah Nasional :
1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia yang diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun.
2. Musyawarah Nasional berwenang :
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum.
c. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
d. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
e. Menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat.
f. Menetapkan Ketua Dewan Pembina.
g. Menetapkan Ketua Dewan Pakar
h. Menetapkan Ketua Dewan Etik
i. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
c. Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan Luar Blasa, diadakan atas permintaan dan atau pesetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Wilayah, disebabkan :
a. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal, dan kepentingan yang memaksa.
d. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga Organisasi tldak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
4. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
d. Rapat Kerja Nasional :
1. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasl Program Kerja hasil Musyawarah Nasional.
2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian kedua
Musyawarah dan Rapat-rapat
Tingkat Provinsi
Pasal 22
a. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi terdiri atas :
1. Musyawarah Wilayah
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
3. Rapat Kerja Wilayah
b. Musyawarah Wilayah :
1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia di tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun.
2. Musyawarah Wilayah berwenang :
a. Menetapkan Program Kerja di tingkat Provinsi.
b. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
c. Memilih dan Menetapkan Ketua.
d. Menetapkan Komposisl dan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
e. Menetapkan Ketua Dewan Kehormatan.
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
c. Musyawarah Wilayah Luar Biasa :
1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa adalah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan dalam keadaan Luar Blasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan :
a. Kepemimpinan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dalam keadaan terancam, atau menghadapl hal ihwal, kepentingan yang memaksa.
b. Dewan Pimpinan Wilayah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Wilayah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Wilayah sehingga Organisasi tldak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dlselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah Wilayah Luar Blasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah.
4. Dewan Pimpinan Wilayah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Wilayah Luar Blasa tersebut.
d. Rapat Kerja Wilayah :
1. Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasl Program Kerja hasll Musyawarah Wilayah.
2. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian ketiga
Musyawarah dan Rapat-rapat
Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 23
a. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas
1. Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Rapat Kerja Cabang
b. Musyawarah Cabang :
1. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (Lima) tahun.
2. Musyawarah Cabang berwenang :
a. Menetapkan Program Kerja di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan Menetapkan Ketua.
d. Menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.
e. Menetapkan Ketua Dewan Kehormatan.
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa :
1. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan Luar Biasa, diadakan atas permintaan dan atau pesetujuan sekurang kurangnya 2/3 Anggota Dewan Pimpinan Cabang, disebabkan :
a. Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal, kepentingan yang memaksa.
b. Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Cabang sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
4. Dewan Pimpinan Cabang wajlb memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Blasa tersebut.
d. Rapat Kerja Cabang :
1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasl Program Kerja hasll Musyawarah Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 24
Peserta Musyawarah dan Rapat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
a. Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 adalah sah apabila dihadirl lebih darl setengah jumlah Peserta.
b. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
c. Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan tentang Pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah Peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (a).
d. Khusus tentang Perubahan Anggaran Dasar :
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Peserta harus hadir.
2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah Peserta yang hadir.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Ikatan Penulus dan Jurnalis Indonesia diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain dan sah yang tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia.
BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 27
a. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sebagai Badan Hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar Pengadilan.
b. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (a) kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
c. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian Perselisihan Hukum akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 28
a. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
b. Dalam hal pengambilan Keputusan tentang Pembubaran Organisasi, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadlrl oleh seluruh Peserta, dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apablla disetujui secara aklamasi oleh Peserta yang hadir.
c. Dalam hal Organisasi dibubarkan, maka kekayaannya diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Soslal di Indonesia.
BAB XVII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 29
Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVIII
P E N U T U P
Pasal 30
a. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
b. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.