KODE ETIK IPJI
Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pendapat dan berekspresi merupakan hak Asasi manusia yang mendapat perlindungan oleh Negara melalui Pancasila, Undang Undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh perserikatan bangsa bangsa (PBB) guna memperoleh Informasi, komunikasi dan memenuhi kebutuhan hakiki serta untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa yang diwujudkan dengan keragaman sosial, norma sosial dan norma agama dalam menjalankan tugas, fungsi, dan perananya. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia mempunyai Hak dan kewajiban untuk tetap menghormati Hak Asasi setiap orang, oleh sebab itu IPJI dituntut lebih profesional dan mandiri dan terbuka untuk semua golongan dalam mengontrol maupun dikontrol oleh masyarakaat.
Untuk menjamin dalam memberikan dan menerima Informasi kepada masyarakat luas yang akurat, tajam, dan terpercaya, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika sebagai Organisasi profesi untuk dijadikan pedoman operasional dalam menciptakan kepercayaan publik, meneggakan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itu, IPJI menetapkan dan mentaati Kode Etik Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia :
Pasal 1
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sebagai Organisasi Profesi bersifat independen dalam memberikan Informasi yang akurat, tajam dan terpercaya.
Pasal 2
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia tidak boleh menyalahgunakan tugas dan fungsinya ditengah-tengah masyarakat
Pasal 3
Anggota Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia yang memiliki sebagai penulis harus menyajikan tulisan-tulisan yang tidak mengandung SARA, menghasut dan menghujat baik pribadi maupun kelompok
Pasal 4
Anggota Ikatan Penulis dan Juranalis Indonesia yang memiliki profesi sebagai jurnalis harus memberikan berita-berita yang aktual dan terpercaya
Pasal 5
Dalam setiap gerak dan langkah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia berpedoman pada Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia berdiri sendiri, namun tetap dibawah payung dewan pers sebagai legalitas formal dalam menentukan arah dan kebijakan sebuah organisasi profesi.
Pengawasan Kode Etik Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia dilakukan langsung Dewan Kehormatan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
Penyalahgunaan Kode Etik Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ditangani oleh dewan kehormatan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar