Kolaka Utara-ipjisultra,-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah membentuk
tim khusus yang akan turun langsung ke tingkat desa untuk melakukan
pemeriksaan penggunaan dana desa. Hal itu dilakukan untuk memastikan
kucuran dana dari pemerintah pusat itu tidak dijadikan bancakan oleh
kepala desa.
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, mengatakan, tim tersebut saat ini
sudah membuat sampling terhadap desa di setiap daerah yang membutuhkan
atensi khusus. Bahkan di beberapa daerah sudah ada yang turun untuk
melakukan pemeriksaan.
“Kita sudah bentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa. Bahkan
sebagian sudah turun, termasuk di Kabupaten Sampang. Untuk di Sumenep
menyusul,” kata Achsanul Qosasi.
Mantan anggota DPR Pusat ini menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan dana desa pada tahun 2016 dan 2017 lalu, ditemukan banyak
penyimpangan dalam penggunaan dana untuk kemakmuran desa. Maka dari itu,
BPK sebagai alat negara yang diberi mandat oleh Undang-undang akan
memastikan keuangan negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Kita akan turun langsung ke titik-titik desa yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Mengenai hal tersebut DPW IPJI Sulawesi Tenggara yang Diketuai Oleh
Wais Alkarnais juga ingin pemerintah-pemerintah yang ada di Provinsi
Sulawesi tenggara juga harus pro aktif dalam pengawasan Dana Desa
tersebut.
“Kan selama ini kita lihat sendiri banyaknya penyimpangan dalam
penggunaan dana desa bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan kepala
desa terkait aturan dalam penggunaan dana desa, namun bisa juga karena
para kepala desa menganggap dana desa sebagai dana yang bisa digunakan
sebagai uang bancaan. Padahal kucuran dana dari pusat tersebut harus
digunakan untuk kesejahteraan rakyat” Tuturnya.
hal tersebut memang harus mendapat perhatian serius mengingat karena yang dikelola adalah uang Negara bukan uang Pribadi.
“Coba kita lihat di Provinsi sulawesi Tengah , sudah ada kabupaten
yang membentuk Tim Khusus dalam hal pengawasan dan pengawalan penggunaan
Keuangan Desa ,Tapi kebanyakan para oknum kepala desa juga menganggap
dana desa sebagai bancaan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan,”
ucapnya Saat dikonfirmasi melalui Via Telephone Senin 21 Mei 2018.
ucapnya Saat dikonfirmasi melalui Via Telephone Senin 21 Mei 2018.
Kemudian selain pemerintah , masyarakat juga harus ambil bagian untuk
mengawasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“mengenai maraknya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai
dengan Regulasi yang ada, kami akan mengordinasikan hal tersebut kepada
Pihak penegak Hukum dan Masyarakat setempat agar lebih intens dan lebih
Efektif lagi dalam melakukan pengawasan disetiap Desa yang ada di
kabupaten, selain itu kami dan Pengurus IPJI Sultra Lainnya selaku
Organisasi Jurnalis dimana juga berfungsi sebagai Social control sesuai
AD/ART juga akan menyampaikan dan mensharingkan hal tersebut kepada
pihak BPK dan meminta pihak BPK dan Aparat penegak Hukum Lainnya untuk
terun langsung ke lapangan bukan hanya memanggil dan memeriksa LPJ
kepala Desa lalu dianggap selesai, sekali lagi harus turun
kelapangan,bukan hanya kelengkapan Administrasi saja yang diperiksa”
Tambahnya. | LT
Sumber: (IPJI Sultra)