Dugaan Maraknya Penyalahgunaan Dana Desa,IPJI Sultra Agar BPK Turun Langsung Kelapangan



Kolaka Utara-ipjisultra,-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke tingkat desa untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa. Hal itu dilakukan untuk memastikan kucuran dana dari pemerintah pusat itu tidak dijadikan bancakan oleh kepala desa.
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, mengatakan, tim tersebut saat ini sudah membuat sampling terhadap desa di setiap daerah yang membutuhkan atensi khusus. Bahkan di beberapa daerah sudah ada yang turun untuk melakukan pemeriksaan.

“Kita sudah bentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa. Bahkan sebagian sudah turun, termasuk di Kabupaten Sampang. Untuk di Sumenep menyusul,” kata Achsanul Qosasi.
Mantan anggota DPR Pusat ini menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dana desa pada tahun 2016 dan 2017 lalu, ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana untuk kemakmuran desa. Maka dari itu, BPK sebagai alat negara yang diberi mandat oleh Undang-undang akan memastikan keuangan negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Kita akan turun langsung ke titik-titik desa yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Mengenai hal tersebut DPW IPJI Sulawesi Tenggara yang Diketuai Oleh Wais Alkarnais juga ingin pemerintah-pemerintah yang ada di Provinsi Sulawesi tenggara juga harus pro aktif dalam pengawasan Dana Desa tersebut.

“Kan selama ini kita lihat sendiri banyaknya penyimpangan dalam penggunaan dana desa bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan kepala desa terkait aturan dalam penggunaan dana desa, namun bisa juga karena para kepala desa menganggap dana desa sebagai dana yang bisa digunakan sebagai uang bancaan. Padahal kucuran dana dari pusat tersebut harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat” Tuturnya.
hal tersebut memang harus mendapat perhatian serius mengingat karena yang dikelola adalah uang Negara bukan uang Pribadi.

“Coba kita lihat di Provinsi sulawesi Tengah , sudah ada kabupaten yang membentuk Tim Khusus dalam hal pengawasan dan pengawalan penggunaan Keuangan Desa ,Tapi kebanyakan para oknum kepala desa juga menganggap dana desa sebagai bancaan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan,”
ucapnya Saat dikonfirmasi melalui Via Telephone Senin 21 Mei 2018.
Kemudian selain pemerintah , masyarakat juga harus ambil bagian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“mengenai maraknya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan Regulasi yang ada, kami akan mengordinasikan hal tersebut kepada Pihak penegak Hukum dan Masyarakat setempat agar lebih intens dan lebih Efektif lagi dalam melakukan pengawasan disetiap Desa yang ada di kabupaten, selain itu kami dan Pengurus IPJI Sultra Lainnya selaku Organisasi Jurnalis dimana juga berfungsi sebagai Social control sesuai AD/ART juga akan menyampaikan dan mensharingkan hal tersebut kepada pihak BPK dan meminta pihak BPK dan Aparat penegak Hukum Lainnya untuk terun langsung ke lapangan bukan hanya memanggil dan memeriksa LPJ kepala Desa lalu dianggap selesai, sekali lagi harus turun kelapangan,bukan hanya kelengkapan Administrasi saja yang diperiksa” Tambahnya. | LT

Sumber: (IPJI Sultra)

Ketua DPW IPJI Sultra Angkat Bicara Terhadap Kekerasan Wartawan Oleh Humas Pemkab Tator


 
Toraja – lensatimurnews.com-
Terjadi lagi pelecehan wartawan yang kali ini dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja terhadap salah satu wartawan senior yang sudah puluhan tahun bertugas di Bumi Lakipadada Kapupaten Tana Toraja, kali ini dialami oleh Agus Burhan dari media Berita Kota Makassar (BKM).
Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja dengan inisial IRA, dimana terjadi saat Agus Burhan sedang melakukan peliputan kegiatan penandatanganan MOU TP4D dari Kajari Makale dengan Pemkab Tana Toraja di ruang pola kantor Bupai Tana Toraja, senin (21/5/2018).

Kejadian itu terjadi saat Agus Burhan hendak mengambil gambar namun salah satu staf Humas karena merasa terhalang sehingga pelaku menepis tangan korban yang sementara mengambil gambar sehingga kamera korban nyaris jatuh ke lantai.
“Insiden itu terjadi saat Kajari Jefri P.Makapedua bersama Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae sedang menandatangani MOU dan ketika saya sedang mengambil gambar dengan tiba-tiba staf Humas IRA, menepis tangan saya sehingga kamera saya hampir jatuh ke lantai,” Ucap Agus.
Saat dikonfirmasi lensatimurnews.com,melalui via telpon seluler Ketua DPW Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulawesi Tenggara Saudara Wais Al Karnais juga geram dan sangat menyayangkan kelakuan Oknum Humas pada Pemkab. Tana Toraja tersebut
“Saya sangat Menyayangkan Tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja kepada saudara kita Agus, bahkan oknum Humas tersebut bisa terjerat UU Pers , lengkap kok penjelasannya, dan kami juga menghimbau para Mitra kita tetap bersinergi untuk kemajuan Bangsa ini bukan malah berbuat Arogan seperti itu” Ungkap Wais (sapaan Akrabnya) saat ditemui di Kediaman sahabatnya.

“Memang Saya bukan berada diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi perlu dipahami ini adalah persoalan pelecehan Profesi apalagi Profesi Jurnalist, jadi saya harus Prihatin Dong, atas kejadian yang menimpa teman- teman Jurnalis yang ada di Negeri ini dan kita semua harus tau bahwa dalam pertumbuhan informasi dan kemajuan suatu daerah dan Negara tak luput dari pemberitaan wartawan atau jurnalist dimana Profesi Jurnalist itu saya pikir merupakan profesi yang mulia serta bermartabat dan dalam setiap melaksanakan tugas – tugasnya, mereka dilindungi Oleh Negara” tambahnya dengan Tegas.

Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan sangat jelas an tegas mengatakan pada Pasal 18 ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). | Team

Dugaan Maraknya Penyalahgunaan Dana Desa, IPJI Sultra: “Kami Minta, BPK Polri dan Kejaksaan Turun Langsung Kelapangan, Bukan Hanya Periksa LPJnya Saja”




IPJI Sultra
 Wais Al karnais Ketua DPW IPJI Provinsi Sulawesi Tenggara.

KOLAKA UTARA, IGLOBALNEWS.CO.ID – 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah membentuk tim khusus yang akan
turun langsung ke tingkat desa untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa. Hal itu dilakukan untuk memastikan kucuran dana dari pemerintah pusat itu tidak dijadikan bancakan oleh kepala desa.

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, mengatakan, tim tersebut saat ini sudah membuat sampling terhadap desa di setiap daerah yang membutuhkan atensi khusus. Bahkan di beberapa daerah sudah ada yang turun untuk melakukan
pemeriksaan.

“Kita sudah bentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa. Bahkan sebagian sudah turun, termasuk di Kabupaten Sampang. Untuk di Sumenep menyusul,” kata Achsanul Qosasi.
Mantan anggota DPR Pusat ini menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dana desa pada tahun 2016 dan 2017 lalu, ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana untuk kemakmuran desa. Maka dari itu, BPK sebagai alat negara yang diberi mandat oleh Undang-undang akan memastikan keuangan negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Kita akan turun langsung ke titik-titik desa yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Mengenai hal tersebut DPW IPJI Sulawesi Tenggara yang Diketuai Oleh Wais Alkarnais juga ingin pemerintah- pemerintah tang ada di Provinsi Sulawesi tenggara juga harus pro aktif dalam pengawasan Dana Desa tersebut.

“Kan selama ini kita lihat sendiri banyaknya penyimpangan dalam penggunaan dana desa bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan kepala desa terkait aturan dalam penggunaan dana desa, namun bisa juga karena para kepala desa menganggap dana desa sebagai dana yang bisa digunakan sebagai uang bancaan. Padahal kucuran dana dari pusat tersebut harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat” Tuturnya.
hal tersebut memang harus mendapat perhatian serius mengingat karena yang dikelola adalah uang Negara bukan uang Pribadi.

“Coba kita lihat di Provinsi sulawesi Tengah , sudah ada kabupaten yang membentuk Tim Khusus dalam hal pengawasan dan pengawalan penggunaan Keuangan Desa ,Tapi kebanyakan para oknum kepala desa juga menganggap dana desa sebagai bancaan sehingga terjadi banyak terjadi penyalahgunaan,” ucapnya Saat dikonfirmasi melalui Via Telephone pada Selasa (1/52018).
Kemudian selain pemerintah , masyarakat juga harus ambil bagian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Mengenai maraknya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan Regulasi yang ada, kami akan mengordinasikan hal tersebut kepada Pihak pengak Hukum dan Masyarakat setempat agar lebih intens dan lebih Efektif lagi dalam melakukan pengawasan disetiap Desa yang ada di kabupaten.

Selain itu kami dan Pengurus IPJI Sultra Lainnya selaku Organisasi Jurnalis dimana juga berfungsi sebagai Social control sesuai AD/ART juga akan menyampaikan dan mensharingkan hal tersebut kepada pihak BPK dan meminta pihak BPK dan Aparat penegak Hukum Lainnya untuk terun langsung ke lapangan bukan hanya memanggil dan memeriksa LPJ kepala Desa lalu dianggap selesai, sekali lagi harus turun kelapangan, bukan hanya kelengkapan Administrasi saja yang diperiksa” Tambahnya.

Penulis:  Red dan IPJI sultra
Editor: Aj

Pengelolaan Dana Desa Diduga Sarat Diintervensi Pihak DPMD


KOLAKA UTARA, IGLOBALNEWS.CO.ID – 
Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan.
Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.
Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Namun Lain halnya pada salah satu Desa di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi tenggara yang terkesan tertutup tentang penggunaan Dana Desa yang harusnya menjadi Konsumsi Publik.

Terkait hal tersebut, Pengurus LSM FAKTA Sulawesi Tenggara Anas Lamaliga menemui Kades Woise Kab. Kolaka Utara untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri No.113 tentang penggunaan Keuangan Desa.
Saat ditemui dikantornya Kades Woise sangat merespon hal tersebut.
“Untuk melakukan hal itu harus memperlihatkan Rekomendasi dari BPMD Kab.
Kolaka Utara” ucap kades.
Kemudian lain halnya dengan Sekretaris Desa Woise juga tidak bisa memberikan keterangan.
“Kami sudah di perintahkan oleh pihak BPMD Kab. Kalaka Utara bahwa jika ada LSM Dan Pihak PERS yang ingin menanyakan tentang Data mengenai pelaksanaan Keuangan Desa Maka harus ada Izin / Rekomendasi dari Pihak BPMD itu sendiri,” ungkap Sekdes Woise dengan nada terbata-bata.
Selain itu hal yang senada juga diungkapkan oleh bendahara Desa Woise yang dijabat oleh ibu Jumriana.
”Atas dasar apa bapak ini mau menanyakan data tersebut? Sementara kami sudah diberi tahu bahwa harus ada izin dari pihak BPMD itu sendiri,” tambah Jumriana selaku Bendahara Desa Woise.
Menanggapi beberapa pernyataan tersebut Akhirnya Wais Al Karnais selaku Ketua DPW Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulawesi Tenggara angkat bicara.
“Kepala Desa Woise dan PTPKDnya kurang memahami regulasi tentang penggunaan dan Pendampingan Dana Desa serta terkesan ada intervensi dari pihak BPMD Kabupaten Kolaka Utara terkait keterbukaan penggunaan Dana Desa dan hal tersebut sudah melanggar Relugasi yang telah dituangkan pada UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT No. 3 tahun 2015 Tentang pendampingan Desa, Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yang tertera pada Pasal 2 dan pasal 40 serta Permendes PDTT no.4 tahun 2015 tentang pendirian Pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan Usaha Milik desa dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP)” ucap Wais Al Karnais saat ditemui di sela-sela aktivistasnya, Sabtu (28/4/2018).

“Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, di mana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Jadi Oknum kepala Desa tidak ada alasan untuk tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa” tegasnya.

Sumber: IPJI Sultra.
Penulis: AJ


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. IKATAN PENULIS DAN JURNALIS INDONESIA (IPJI) PROVINSI SULAWESI TENGGARA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger