Terjadi lagi pelecehan wartawan yang
kali ini dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja terhadap salah
satu wartawan senior yang sudah puluhan tahun bertugas di Bumi
Lakipadada Kapupaten Tana Toraja, kali ini dialami oleh Agus Burhan dari
media Berita Kota Makassar (BKM).
Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh oknum Humas Pemkab
Tana Toraja dengan inisial IRA, dimana terjadi saat Agus Burhan sedang
melakukan peliputan kegiatan penandatanganan MOU TP4D dari Kajari Makale
dengan Pemkab Tana Toraja di ruang pola kantor Bupai Tana Toraja, senin
(21/5/2018).
Kejadian itu terjadi saat Agus Burhan hendak mengambil gambar namun
salah satu staf Humas karena merasa terhalang sehingga pelaku menepis
tangan korban yang sementara mengambil gambar sehingga kamera korban
nyaris jatuh ke lantai.
“Insiden itu terjadi saat Kajari Jefri P.Makapedua bersama Bupati
Tana Toraja Nicodemus Biringkanae sedang menandatangani MOU dan ketika
saya sedang mengambil gambar dengan tiba-tiba staf Humas IRA, menepis
tangan saya sehingga kamera saya hampir jatuh ke lantai,” Ucap Agus.
Saat dikonfirmasi lensatimurnews.com,melalui via telpon seluler Ketua
DPW Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulawesi Tenggara
Saudara Wais Al Karnais juga geram dan sangat menyayangkan kelakuan
Oknum Humas pada Pemkab. Tana Toraja tersebut
“Saya sangat Menyayangkan Tindakan kekerasan dan pelecehan yang
dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja kepada saudara kita Agus,
bahkan oknum Humas tersebut bisa terjerat UU Pers , lengkap kok
penjelasannya, dan kami juga menghimbau para Mitra kita tetap bersinergi
untuk kemajuan Bangsa ini bukan malah berbuat Arogan seperti itu”
Ungkap Wais (sapaan Akrabnya) saat ditemui di Kediaman sahabatnya.
“Memang Saya bukan berada diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi
perlu dipahami ini adalah persoalan pelecehan Profesi apalagi Profesi
Jurnalist, jadi saya harus Prihatin Dong, atas kejadian yang menimpa
teman- teman Jurnalis yang ada di Negeri ini dan kita semua harus tau
bahwa dalam pertumbuhan informasi dan kemajuan suatu daerah dan Negara
tak luput dari pemberitaan wartawan atau jurnalist dimana Profesi
Jurnalist itu saya pikir merupakan profesi yang mulia serta bermartabat
dan dalam setiap melaksanakan tugas – tugasnya, mereka dilindungi Oleh
Negara” tambahnya dengan Tegas.
Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dengan sangat jelas an tegas mengatakan pada Pasal 18 ; Setiap orang
yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat
(2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah). | Team
0 komentar:
Posting Komentar