Home » » Ketua DPW IPJI Sultra Angkat Bicara Terhadap Kekerasan Wartawan Oleh Humas Pemkab Tator

Ketua DPW IPJI Sultra Angkat Bicara Terhadap Kekerasan Wartawan Oleh Humas Pemkab Tator


 
Toraja – lensatimurnews.com-
Terjadi lagi pelecehan wartawan yang kali ini dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja terhadap salah satu wartawan senior yang sudah puluhan tahun bertugas di Bumi Lakipadada Kapupaten Tana Toraja, kali ini dialami oleh Agus Burhan dari media Berita Kota Makassar (BKM).
Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja dengan inisial IRA, dimana terjadi saat Agus Burhan sedang melakukan peliputan kegiatan penandatanganan MOU TP4D dari Kajari Makale dengan Pemkab Tana Toraja di ruang pola kantor Bupai Tana Toraja, senin (21/5/2018).

Kejadian itu terjadi saat Agus Burhan hendak mengambil gambar namun salah satu staf Humas karena merasa terhalang sehingga pelaku menepis tangan korban yang sementara mengambil gambar sehingga kamera korban nyaris jatuh ke lantai.
“Insiden itu terjadi saat Kajari Jefri P.Makapedua bersama Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae sedang menandatangani MOU dan ketika saya sedang mengambil gambar dengan tiba-tiba staf Humas IRA, menepis tangan saya sehingga kamera saya hampir jatuh ke lantai,” Ucap Agus.
Saat dikonfirmasi lensatimurnews.com,melalui via telpon seluler Ketua DPW Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulawesi Tenggara Saudara Wais Al Karnais juga geram dan sangat menyayangkan kelakuan Oknum Humas pada Pemkab. Tana Toraja tersebut
“Saya sangat Menyayangkan Tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja kepada saudara kita Agus, bahkan oknum Humas tersebut bisa terjerat UU Pers , lengkap kok penjelasannya, dan kami juga menghimbau para Mitra kita tetap bersinergi untuk kemajuan Bangsa ini bukan malah berbuat Arogan seperti itu” Ungkap Wais (sapaan Akrabnya) saat ditemui di Kediaman sahabatnya.

“Memang Saya bukan berada diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi perlu dipahami ini adalah persoalan pelecehan Profesi apalagi Profesi Jurnalist, jadi saya harus Prihatin Dong, atas kejadian yang menimpa teman- teman Jurnalis yang ada di Negeri ini dan kita semua harus tau bahwa dalam pertumbuhan informasi dan kemajuan suatu daerah dan Negara tak luput dari pemberitaan wartawan atau jurnalist dimana Profesi Jurnalist itu saya pikir merupakan profesi yang mulia serta bermartabat dan dalam setiap melaksanakan tugas – tugasnya, mereka dilindungi Oleh Negara” tambahnya dengan Tegas.

Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan sangat jelas an tegas mengatakan pada Pasal 18 ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). | Team
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. IKATAN PENULIS DAN JURNALIS INDONESIA (IPJI) PROVINSI SULAWESI TENGGARA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger